Penghapusan Piutang Tak tertagih setelah disetujui oleh Dewan Pengawas untuk dilakukan penghapusan piutang tak tertagih karena sudah dilakukan penyisihan beberapa tahun terakhir dan juga sebagai tindaklanjut dari rekomendasi LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga serta disahkan oleh Bupati Purbalingga, dengan rincian sebagaimana terlampir…

Tinggalkan Balasan